Laznas PPPA Daarul Qur’an Jalani Audit Syariah Kemenag

Laznas PPPA Daarul Qur’an Jalani Audit Syariah Kemenag

Daqu.id – Laznas PPPA Daarul Qur’an akan menjalani audit syariah selama tujuh hari ke depan, dimulai sejak Selasa (7/3). Audit tersebut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Tujuan dari audit syariah ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan standar kepatuhan syariah dan mencegah adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana umat. Dasar hukum audit ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut pengendali teknis tim audit, Luli Achriyani, audit syariah harus dilakukan di Lembaga Amil Zakat dan lembaga keagamaan lainnya untuk menjalankan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut. Tim audit akan mengevaluasi penyaluran dana dan perkembangan ekonomi dari dana tersebut.

Direktur Utama Laznas PPPA Daarul Qur’an, Abdul Ghofur, menyambut baik kedatangan tim audit dari Kemenag dan akan mendukung seluruh rangkaian audit tersebut. Lembaga tersebut telah mendapatkan Sertifikasi ISO 9001:2015 pada tahun 2022 dan akan terus diperbarui. Kepatuhan pada asas syariah dianggap sebagai bukti profesionalitas Laznas PPPA Daarul Qur’an sebagai lembaga zakat, infak, dan sedekah. Ghofur berharap Kemenag dapat memberikan arahan agar lembaga tersebut tetap mematuhi jalur syari dan siap mencari solusi jika terdapat kekurangan.

Menurutnya, kepatuhan pada asas syariah merupakan bukti profesionalitas Laznas PPPA Daarul Qur’an sebagai lembaga zakat, infak dan sedekah. Ia juga berharap Kemenag dapat memberikan arahan agar lembaganya tetap pada jalur syari.

“Mohon dibimbing, kami butuh bimbingan dan arahan, jika memang ada yang belum sesuai maka cari solusinya bersama,” pungkasnya. (muh)

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

X